Minggu, 30 Juni 2024
PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022.



Kabar Gembira Bagi Warga Cilegon .. Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022. Pemerintah Provinsi Banten memberlakukan : 1. Bebas Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
2. Bebas Pokok dan Denda BBNKB II (Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor)
3. Pengurangan Pokok PKB 20% Untuk Kendaraan Mutasi Masuk Dari Luar Provinsi Mulai Tanggal 18 Agustus 2022 s.d 31 Desember 2022 Mari Kita manfaatkan kesempatan ini untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor.


Informasi Lainnya

Footer Example